Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Barat Daya
SK Wali Kabupaten Aceh Barat Daya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Barat Daya.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat Daya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Aceh Barat Daya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya.
KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Surat Keputusan.