Legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Barat Daya pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Aceh Barat Daya

Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Barat Daya

SK Wali Kabupaten Aceh Barat Daya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Aceh Barat Daya

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Barat Daya.

2024Kesbangpol Kabupaten Aceh Barat Daya

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat Daya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Aceh Barat Daya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Barat Daya.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Barat Daya disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Surat Keputusan.